program.satpolppbdg@gmail.com   https://x.com/satpolppbdg   082126607382

PENERTIBAN

2026-01-05 01:31:50 Admin
Satpol PP Kota Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap delman yang beroperasi di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Gedung Sate. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat, khususnya pada momen awal Tahun Baru 2026. Penertiban dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para kusir delman agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Jl. R.A.A. Martanegara No.4 Profesional, Humanis, Tegas, Religius

"Profesional, Humanis, Tegas, Religius"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung kemudian menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.