program.satpolppbdg@gmail.com   https://x.com/satpolppbdg   082126607382

Regulasi

2025-10-14 01:41:30

KEBIJAKAN UMUM SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Kebijakan umum Sistem Manajemen Keamanan Informasi Satpol PP Kota Bandung adalah komitmen bersama untuk melindungi seluruh data dan informasi agar tetap **rahasia, akurat, dan selalu tersedia**, dengan mengikuti standar ISO 27001, mengelola risiko, meningkatkan kesadaran pegawai, serta terus melakukan perbaikan agar keamanan informasi terjaga di setiap kegiatan organisasi.

"Profesional, Humanis, Tegas, Religius"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung kemudian menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.