program.satpolppbdg@gmail.com   https://x.com/satpolppbdg   082126607382

Pengumuman

2025-06-05 00:31:48

RENCANA STRATEGIS TAHUN 2024 - 2026

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung tahun 2024-2026 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

2025-06-05 00:29:59

RENCANA KINERJA SATPOL PP KOTA BANDUNG TAHUN 2025

Rencana Kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Tahun 2025 ini merupakan dokumen tahunan yang disusun berdasarkan RKPD Tahun 2025.

2025-06-05 00:15:40

RENCANA KINERJA SATPOL PP KOTA BANDUNG TAHUN 2024

Rencana Kerja (Renja) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Tahun 2024 ini merupakan dokumen tahunan yang disusun berdasarkan RKPD Kota Bandung Tahun 2024-2026 yang merupakan penjabaran dari isu strategis, tujuan dan sasaran RPD Kota Bandung periode 2024-2026.

"Profesional, Humanis, Tegas, Religius"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung kemudian menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.