program.satpolppbdg@gmail.com   https://x.com/satpolppbdg   082126607382

Index Kepuasan Masyarakat


1. SEKRETARIAT
2. BIDANG PMA (PEMBINAAN MASYARAKAT & APARATUR)
3. BIDANG TRANTIBUM TRANMAS (KETERTIBAN UMUM & KETENTRAMAN MASYARAKAT)
4. BIDANG PPHD (PENEGAKAN PRODUK HUKUM DAERAH)
5. BIDANG LINMAS (PERLINDUNGAN MASYARAKAT)
Pengaduan Masyarakat
Pelatihan/Bimtek/Diklat
Permohonan Data
Kunjungan Kerja
Pembinaan / Penyuluhan / Sosialisasi
Patroli
Pengamanan
Pemeriksaan
Laki-laki
Perempuan
SD
SMP
SMA/SMK
S1
S2
S3
PNS/TNI/POLRI
Pegawai Swasta
Wiraswasta
Pelajar/Mahasiswa
ASN Kota Bandung
ASN Non Kota Bandung
Non ASN / Honorer / PHL
Lainnya

1

Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?

2

Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?

3

Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan?

4

Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan?

5

Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan?

6

Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan?

7

Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan?

8

Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan?

9

Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana?







"Profesional, Humanis, Tegas, Religius"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung kemudian menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.